Polda NTT Libatkan Bareskrim Polri dan Tim Siber Selidiki Kasus Kematian Dokter Icha
KUPANG, iNewsTTU.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Tim Joint Investigation guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dokter Icha yang meninggal dunia. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran. Tujuannya untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Tim Joint Investigation dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dalam proses penyidikan, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangannya. Ditreskrimum mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan terhadap perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber akan menelusuri alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mereka yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, pihak yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari berbagai ahli, di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan bila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Henry menegaskan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Menurutnya, setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, hingga pendapat ahli akan dianalisis secara objektif agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda NTT juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Di sisi lain, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena berpotensi mengganggu proses penyelidikan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.
"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Editor : Sefnat Besie