Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Hauteas Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres TTU
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan pencurian ternak sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT terus berlanjut. Empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres TTU pada Senin (8/6/2026) malam.
Kapolres TTU, Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, Anselmus Pera, Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa keempat tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres TTU.
"Keempat tersangka telah hadir di Polres TTU dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu penyidik melengkapi administrasi penahanan," ujar Anselmus Pera.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan menahan tiga orang tersangka. Sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan dengan mempertimbangkan faktor usia dan sejumlah pertimbangan hukum lainnya.
"Tiga tersangka langsung dilakukan penahanan pada Senin malam, sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena faktor umur dan pertimbangan lain dari penyidik," jelasnya.
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum korban, pemilik sapi yang dilaporkan hilang dan diduga dicuri oleh para tersangka.
Salah satu kuasa hukum korban, Oktovianus Fahik, menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polres TTU yang dinilai bekerja secara profesional sejak laporan polisi diterima hingga proses penetapan tersangka dan penahanan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan Kepolisian Timor Tengah Utara yang telah bekerja maksimal mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka dan penahanan. Ini menunjukkan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," kata Oktovianus.
Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dotin Yikwa, menilai langkah penyidik telah mencerminkan proses hukum yang transparan, profesional dan akuntabel.
Menurut mereka, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres TTU dalam menjaga marwah hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Hauteas bernama Marselinus Bouk yang kehilangan ternak sapi miliknya. Korban kemudian melaporkan empat warga setempat ke Polres TTU pada Februari 2026 atas dugaan pencurian ternak.
Berdasarkan laporan yang diterima, sapi milik korban diduga diambil pada malam hari dan disembelih di belakang gereja setempat. Informasi awal diperoleh dari seorang tukang ojek yang mengaku melihat aktivitas penangkapan dan penyembelihan sapi oleh sejumlah warga.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres TTU menggelar perkara dan menetapkan keempat terlapor sebagai tersangka. Kini proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie