Reskrim Polres TTS Ungkap Kasus Curanmor Kendaraan Dinas, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
SOE, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dinas milik PRKP yang terjadi di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku berinisial DAL (22) diduga masuk ke rumah korban, Seprianus Adriel, di Desa Biloto dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi DH 4358 WD. Kendaraan tersebut merupakan motor dinas milik PRKP yang selama ini digunakan korban.
Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dua unit telepon genggam milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, Unit Buser Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Kurang dari 1x24 jam, aparat berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di jalan wilayah Desa Binlutu. Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolres TTS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Editor : Sefnat Besie