get app
inews
Aa Text
Read Next : Danrem 161 Wira Sakti Pimpin Sertijab Kasrem dan Penyerahan Jabatan Kasipers

Forkopimda Kupang Akui Kepemimpinan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:43 WIB
header img
Audensi PSHT bersama Forkompinda NTT dan kota Kupang, Sabtu (02/05/2026). Foto: iNewsTTU.id/ Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Pengurus Provinsi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar audiensi strategis bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang, Sabtu (2/5/2026) pukul 15.00 WITA. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Ima Hotel Kupang ini menjadi momentum penting dalam menegaskan keabsahan organisasi sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PSHT Pusat, Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, didampingi Pengurus Pusat Bidang Organisasi, Agus Susilo. Turut hadir Ketua Perwakilan Pusat PSHT Provinsi NTT, Nikolas Busdae, jajaran pengurus cabang se-NTT, unsur pemerintah daerah, kepolisian, serta pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi NTT.

Fokus pada Kepastian Hukum dan Penguatan Organisasi

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, dengan pembahasan utama terkait kepastian hukum organisasi, penataan kepengurusan, serta rencana pengembangan PSHT di wilayah NTT ke depan.

Ketua Perwakilan Pusat PSHT NTT, Nikolas Busdae, dalam pemaparannya menegaskan bahwa perjalanan PSHT di NTT telah dimulai sejak tahun 1970-an dan berkembang hingga saat ini. Ia menyebut, tonggak penting terjadi pada tahun 1997 melalui pengesahan warga pertama di NTT.

Namun, dinamika internal organisasi dalam beberapa tahun terakhir sempat memengaruhi aktivitas di daerah. “Kurang lebih tujuh tahun terakhir kami di NTT menghadapi berbagai tantangan. Tetapi hari ini kita sudah berada pada titik terang, dengan dasar hukum yang jelas dan sah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah di NTT berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Taufiq, dengan delapan cabang yang diakui, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, Cabang Sikka, Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka. Di luar itu, pihaknya menegaskan tidak termasuk dalam struktur resmi PSHT.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut