Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Pertama Ramadan, Anggaran Naik Jadi Rp55 Triliun
JAKARTA, iNewsTTU.id – Kepastian yang dinanti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya tiba. Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, hingga personel TNI dan Polri akan dicairkan lebih awal pada tahun 2026 ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses pencairan akan dimulai pada pekan pertama bulan suci Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadwal Pencairan: Paling Lambat Awal Puasa
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa target pencairan dilakukan agar para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih dini.
"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Anggaran Naik 10,22 Persen
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp49 triliun.
Peningkatan alokasi sebesar 10,22% ini diharapkan menjadi stimulus strategis bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga sejak kuartal I 2026.
Mekanisme dan Aturan Teknis
Secara teknis, penyaluran dana akan diatur melalui dua jalur utama:
-Sumber APBN: Diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
-Sumber APBD: Diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan penyusunan Perkada agar tidak terjadi keterlambatan distribusi di tingkat daerah.
Rincian Komponen THR 2026
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR tahun ini tetap mencakup komponen yang komprehensif. Berikut adalah rincian yang akan diterima oleh para aparatur negara:
-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
-unjangan Pangan
-Tunjangan Jabatan atau Umum
-Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan kelas atau peringkat jabatan masing-masing.
Sebagai catatan, besaran THR setiap pegawai akan bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, serta jabatan yang diemban sesuai ketentuan tahun anggaran berjalan.
Editor : Sefnat Besie