Terbukti, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat dari Polri
JAKARTA, iNewsTTU.id – Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri, Kamis (19/02/2026).
Keputusan tegas ini diambil lantaran AKBP Didik terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, hari ini menjadi akhir dari perjalanan karier sang perwira.
"Putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan di Mabes Polri.
Mendengar amar putusan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, nama AKBP Didik mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan sebuah koper berwarna putih. Koper misterius tersebut berisi berbagai jenis narkotika yang diduga kuat merupakan milik tersangka.
Kini, selain harus menanggung malu kehilangan seragam kebesarannya, AKBP Didik juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di hadapan hukum.
Langkah PTDH ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melakukan bersih-bersih internal, terutama terhadap personel yang bermain-main dengan barang haram narkoba.
Editor : Sefnat Besie