Tragis, Anak Kandung Tega habisi Ayah di NTT Dipicu Miras dan Dendam Lama
Kupang, iNewsTTU.id – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Kota Kupang. Seorang anak kandung berinisial APG (28) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, OG (63), di kediaman mereka di Kelapa Lima.
Tragedi memilukan ini kembali membuka luka lama tentang maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) berlebihan.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Selasa sore (25/11/2025) ini menambah daftar panjang insiden KDRT ekstrem yang merenggut korban jiwa di wilayah Kota Kupang sepanjang tahun 2025.
Alkohol dan Ucapan Kasar Jadi Pemicu Utama
Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menegaskan bahwa faktor miras menjadi pemicu utama tragedi berdarah ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, baik pelaku maupun korban sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
“Pelaku dan korban sama-sama mabuk. Ucapan kasar dalam kondisi tidak sadar membuat konflik kecil meledak menjadi pembunuhan,” ungkap AKBP Agung.
Pelaku APG, yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, mengaku emosi setelah korban diduga memakinya dengan kalimat yang menolak mengakui pelaku sebagai anak kandung.
“Kata-kata itu memicu emosi pelaku yang sudah terpengaruh alkohol,” jelas Wakapolresta.
Dendam dan Perlakuan Buruk
Fakta lapangan juga mengungkap adanya kekerasan verbal yang terjadi berulang dalam hubungan ayah-anak ini. Pelaku mengaku menaruh dendam karena sering diperlakukan buruk oleh sang ayah.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan dendam tidak dapat membenarkan tindak kriminal apa pun.
“Dendam tidak boleh menjadi pembenar. Kekerasan tetap kekerasan,” tegas Agung.
Pelaku Ditangkap di Soe, Pisau Dapur Jadi Barang Bukti
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat berpindah lokasi dari Kupang ke Soe, dan kemudian ke Desa Nusa. Namun, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota yang sigap bergerak berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Pelaku bahkan menunjukkan lokasi pembuangan pisau dapur yang digunakan untuk membunuh ayahnya, yang masih berlumur darah.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara
Kasus ini kini tengah didalami oleh penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku APG dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata AKBP Agung.
Alarm Serius Bagi Kota Kupang
Tragedi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang untuk lebih serius menangani konsumsi alkohol berlebihan yang kerap berdampak fatal pada KDRT.
“Dalam banyak kasus, miras adalah pemantik. Tanpa edukasi dan pengawasan, angka kekerasan tidak akan turun,” ujar Wakapolresta.
Pakar sosial turut menyoroti bahwa kasus semacam ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan sosial dan kesehatan masyarakat yang lebih kompleks. Penguatan peran keluarga, lingkungan RT, hingga tokoh masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie