Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres TTU minta Dukungan Wartawan, Politisi dan Masyarakat untuk Perangi Hoaks Jelang Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Puspen TNI Luruskan Isu Viral Penangkapan Prajurit Saat Kerusuhan

Jum'at, 05 September 2025 | 17:40 WIB
  • author Sefnat Besie, Danandaya Arya Putra
Puspen TNI Luruskan Isu Viral Penangkapan Prajurit Saat Kerusuhan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah. Foto: iNews


JAKARTA, iNewsTTU.id – Pusat Penerangan (Puspen) TNI membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai penangkapan prajurit TNI oleh polisi dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta.
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

"Sampai saat ini tidak ada anggota TNI yang ditangkap oleh Polri. Itu supaya digarisbawahi," ujar Freddy dalam konferensi pers di Puspen TNI, Jumat (5/9/2025).

Freddy mengakui bahwa orang yang muncul dalam video viral adalah prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Namun, ia membantah keras narasi yang menyebut prajurit itu ditangkap polisi dan berperan sebagai provokator.

Menurutnya, prajurit tersebut sedang melaksanakan tugasnya untuk melakukan deteksi dini.


Kehadirannya di lokasi demonstrasi adalah bagian dari tugas negara untuk mengantisipasi situasi yang berpotensi mengancam keamanan.

Sebelumnya, sebuah akun di media sosial X, @kliperano, mengunggah narasi bahwa intel TNI bernama Mayor Infanteri Sudi Suwarno ditangkap polisi karena memprovokasi massa.

Unggahan tersebut juga menyertakan foto pria berbaju hijau yang disebut sebagai anggota TNI, sedang diamankan oleh personel Brimob. Freddy menegaskan narasi yang menyertai foto itu tidak benar.

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut