Respons Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Malaka Timur Berhasil Ditangkap

MALAKA, iNewsTTU.id — Kepolisian Resor (Polres) Malaka berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JAS (22) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan berat. Penangkapan ini dilakukan berkat respons cepat Unit Buser Polres Malaka menanggapi laporan dari korban.
Tersangka JAS ditangkap pada Minggu (24/8/2025), sekitar pukul 16.25 WITA di Desa Dhirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan kini tersangka telah dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/ B / 6 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Malaka Timur / Polres Malaka / Polda NTT, tertanggal 21 Agustus 2025, yang dilayangkan oleh korban berinisial GMU.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 03.00 WITA di Dusun Fatuhahu, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur. Saat itu, korban JIM (23) mengalami luka tusuk di dada kanan.
Menurut keterangan saksi, korban sempat berlari dan meminta pertolongan kepada warga sekitar sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., mewakili Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana diproses secara hukum.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan kejadian tersebut. Polres Malaka berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Iptu Dominggus.
Saat ini, tersangka JAS masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Malaka untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.
Editor : Sefnat Besie