get app
inews
Aa Text
Read Next : Besok, Bupati TTU Lantik Sejumlah Pejabat Perdana di Masa Jabatannya, Ini Jumlahnya

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita 21 Kendaraan Mewah dan Uang Tunai

Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:51 WIB
header img
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita 21 Kendaraan Mewah dan Uang Tunai. Foto: Ist


JAKARTA, iNewsTTU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel. Dalam operasi senyap ini, tim penyidik KPK mengamankan 14 orang dan menyita total 21 unit kendaraan, termasuk mobil mewah dan motor sport, yang diduga terkait kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan 14 orang dan menyita 15 unit kendaraan roda empat serta 6 unit kendaraan roda dua. OTT ini diduga terkait pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Benar (OTT). Diamankan di Jakarta. Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Nissan GT-R hingga Ducati Disita KPK

Saat ini, Immanuel Ebenezer dan pihak-pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam pantauan iNews.id, KPK memamerkan puluhan kendaraan yang disita di lobi, depan, dan belakang Gedung Merah Putih. Sejumlah kendaraan mewah yang terlihat antara lain sebuah Nissan GT-R berwarna biru dan lima motor sport Ducati. Selain itu, dua unit Vespa matic, Suzuki Jimny, Jeep, dan belasan mobil lainnya dari berbagai merek seperti Toyota, Mitsubishi, dan BMW juga turut disita.

Berikut daftar lengkap 21 kendaraan yang disita KPK dari operasi tersebut:

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut