get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren, Tokijo NTT Inisiasi bikin Titik Nol Kota Kupang

Opini Hukum dan Keadilan: Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:43 WIB
header img
Ahli Hukum Pidana, Fransiskus Solanus Afeanpah, S.H., M.H. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Ketidakadilan hukum juga menampakkan wajahnya melalui marginalisasi hukum adat. Paul Bohannan menegaskan bahwa hukum modern cenderung memonopoli otoritas, menyingkirkan sistem hukum tradisional yang menjaga keseimbangan sosial. Di Nusa Tenggara Timur, hukum adat selama berabad-abad menjaga harmoni masyarakat, namun kini sering digusur oleh hukum negara yang kaku. 

Penyelesaian konflik dalam hukum adat menekankan pemulihan relasi sosial, bukan sekadar hukuman, tetapi praktik modern mengabaikan nilai ini. Werner Menski, dalam teori pluralisme hukum, menyatakan bahwa ketegangan antara hukum negara, hukum adat, dan norma sosial-agama harus dikelola sebagai kekuatan yang memperkaya rasa keadilan. Namun, dominasi hukum negara di Indonesia justru memperdalam ketidakadilan, mengerdilkan pluralitas hukum sebagai ancaman.

Situasi ini juga diperkuat oleh kondisi lembaga penegak hukum. Data Komisi Yudisial tahun 2024 mencatat lebih dari 1.500 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi, dengan skor 38/100. 

ICW mencatat kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sementara mayoritas pelaku besar mendapat hukuman ringan dan pelaku kecil dihukum berat. Fenomena ini menggarisbawahi ketidaksetaraan yang sistemik, kontras dengan gagasan John Rawls tentang keadilan sebagai fairness: hukum seharusnya menyetarakan warga negara, bukan memberi keistimewaan bagi yang kuat.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut