get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda NTT dan Kapolres TTS Salurkan Santunan Duka untuk Korban Kebakaran Oinlasi

Catut Nama Pejabat Demi Incar Jabatan di Pemda, DPRD TTS Angkat Bicara

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:02 WIB
header img
Ketua Fraksi partai Demokrat Chandra Fera Susianto. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat P. Besie


SOE, iNewsTTU.id – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT ang membahas Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (15/07/2025) diwarnai sorotan tajam dari Fraksi Partai Demokrat.

Ketua Fraksi, Chandra Fera Susianto, dengan tegas mengecam praktik tak bertanggung jawab oknum-oknum yang mencatut nama Bupati dan Wakil Bupati. Praktik ini diduga digunakan untuk menekan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi kepentingan promosi jabatan dan pengadaan proyek.

Dalam pembacaan pandangan umum fraksinya, Chandra Susianto menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan dan berpotensi mencederai integritas pemerintahan daerah.

 "Nama Bupati dan Wakil Bupati digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk mempengaruhi pejabat OPD, padahal tujuan akhirnya hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Chandra, menyoroti bahaya penyalahgunaan wewenang ini.

Fraksi Demokrat mendesak kepala daerah untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi atau surat edaran guna menertibkan perilaku oknum-oknum nakal tersebut.

Menurut Chandra, langkah proaktif ini  untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada citra kepala daerah dan, yang lebih penting, untuk menjaga kualitas pelayanan publik yang bersih dan transparan bagi masyarakat TTS.

Desakan ini mencerminkan kekhawatiran Fraksi Demokrat terhadap potensi dampak negatif yang lebih luas jika praktik semacam ini dibiarkan berlarut-larut.

 

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut