get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Selingkuh di TTU Terancam Pecat! DPRD Geram, Minta Sanksi Tegas

Selingkuh hingga Punya Anak, Dua Guru ASN di TTU Dipecat Bupati

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:57 WIB
header img
Selingkuh hingga Punya Anak, Dua Guru ASN di TTU Dipecat Bupati. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat


Kefamenanu, iNewsTTU.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasale Kebo, secara tegas memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru. Pemecatan ini dipicu keterlibatan keduanya dalam perselingkuhan yang bahkan membuahkan seorang anak.

Surat Keputusan (SK) pemecatan untuk kedua ASN ini telah ditandatangani Bupati pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dua ASN yang dipecat adalah Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS). Keduanya merupakan bagian dari jajaran PNS Pemkab TTU dan dinilai telah melanggar kode etik berat.

Mereka terbukti menjalin hubungan asmara terlarang dan melahirkan seorang anak, padahal masing-masing sudah terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.

Keputusan Tegas Demi Menjaga Etika ASN

Bupati Falent menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses yang berjalan. Ia menekankan bahwa tindakan kedua ASN tersebut telah "mengorbankan keluarga" dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik ASN, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.

"Keputusannya hari ini SK naik dan kita akan tanda tangan pemecatan untuk kedua ASN tersebut, karena keduanya mengorbankan keluarga," tegas Bupati.

Pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di TTU untuk senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta kehidupan pribadi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah birokrasi.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut