get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Ungkap Kronologi Penikaman di Lurasik, Miras Jadi Pemicu dan 1 Pelaku Melarikan Diri

Polres TTU Ungkap 7 Fakta Kasus Penikaman Pria Bertato di Lurasik

Senin, 09 Juni 2025 | 11:16 WIB
header img
Korban Arkadius Nahak mengalami luka akibat sajam. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap tujuh fakta terkait kasus penikaman seorang pria bertato di Lurasik, yang menyebabkan Arkadius Nahak (22) mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Kefamenanu. 

Tiga terduga pelaku telah diidentifikasi: Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan Rolan Fina (17).

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitan mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah duka di Pelita, RT/RW: 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara. 

"Tidak lama kemudian Pelapor yang merupakan ibu kandung dari korban mendengar ada keributan dan suara teriakan dan banyak orang yang berkerumun. Ketika didekati Pelapor melihat korban sudah berdarah dan korban mengatakan ke Pelapor bahwa dirinya di tikam," ungkap Ipda Wilco, Minggu (08/06/2025).

Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan beberapa fakta kunci yang dirangkum media ini:

1. Pengaruh Minuman Keras: Penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi karena korban dan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras di lokasi duka.

2. Teguran Berujung Penikaman: Penikaman terjadi setelah korban menegur pelaku yang memaki orang yang lebih tua, membuat pelaku tersinggung.

3. Luka Serius: Korban mengalami luka di dada sebelah kiri dan luka sayatan di jari jempol kanan. Ia segera dievakuasi ke Puskesmas Lurasik untuk mendapatkan perawatan darurat.

4. Rujukan ke RSUD Kefamenanu: Pada pukul 19.54 WITA, korban dirujuk ke RSUD Kefamenanu menggunakan ambulans Puskesmas Lurasik.

5. Dua Pelaku Menyerahkan Diri: Dua dari tiga terduga pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan di Rutan Polsek Biboki Utara. Barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarung berwarna merah juga turut disita.

6. Pelaku di Bawah Umur Belum Tertangkap: Tersangka Rolan Fina, yang berstatus anak di bawah umur, masih dalam proses pencarian oleh anggota Polsek Biboki Utara.

7. Pengamanan Tersangka di Polres TTU: Pada pukul 21.18 WITA, kedua tersangka yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres TTU untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Atas insiden ini, ibu kandung korban membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi LP/B/9/VI/2025/SPKT/SEK BIUT/RES TTU. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut