Polres TTU Ungkap 7 Fakta Kasus Penikaman Pria Bertato di Lurasik

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap tujuh fakta terkait kasus penikaman seorang pria bertato di Lurasik, yang menyebabkan Arkadius Nahak (22) mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Kefamenanu.
Tiga terduga pelaku telah diidentifikasi: Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan Rolan Fina (17).
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitan mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah duka di Pelita, RT/RW: 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara.
"Tidak lama kemudian Pelapor yang merupakan ibu kandung dari korban mendengar ada keributan dan suara teriakan dan banyak orang yang berkerumun. Ketika didekati Pelapor melihat korban sudah berdarah dan korban mengatakan ke Pelapor bahwa dirinya di tikam," ungkap Ipda Wilco, Minggu (08/06/2025).
Editor : Sefnat Besie