get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Ungkap Kronologi Penikaman di Lurasik, Miras Jadi Pemicu dan 1 Pelaku Melarikan Diri

Pria Bertato di Lurasik Bersimbah Darah Akibat Senjata Tajam, 3 Orang Diduga Pelaku

Minggu, 08 Juni 2025 | 22:13 WIB
header img
Korban Arkadius Nahak mengalami luka akibat sajam. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria bertato, Arkadius Nahak (22), bersimbah darah setelah menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Lurasik, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WITA. Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Biboki Utara untuk ditindaklanjuti.

Menurut keterangan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, peristiwa ini bermula ketika korban, Arkadius Nahak, yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Pelita, Desa Boronubaen, diajak temannya untuk bermain kartu di sebuah rumah duka di Pelita.

Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ini diterima oleh SISILIA OPAT (39), seorang ibu rumah tangga, yang juga beralamat di Pelita, Desa Boronubaen.

Korban, Arkadius Nahak, diketahui berdomisili di alamat yang sama dengan pelapor.

Tiga orang telah dilaporkan sebagai terlapor dalam kasus ini berinisial AJF (19), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara, MB (18), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara, RF (17), petani, beralamat di Banoko, Desa Hauteas Barat, Biboki Utara.

Dua saksi telah dimintai keterangan terkait insiden ini berinisial DP (39), ibu rumah tangga, beralamat di Pelita, Desa Boronubaen dan RM, petani, beralamat di Pelita, Desa Boronubaen.

"Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Menggunakan Sajam pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar jam 18.20 wita. Yang Mana Saat Itu Korban diajak oleh oleh temannya untuk bermain kartu di rumah duka beralamat di Pelita," ungkapnya, Minggu (08/06/2025).

Ia menjelaskan, menyusul laporan ini, pihaknya telah mengambil beberapa langkah, antara lain menerima pengaduan, menerbitkan Laporan Polisi: LP/B/9/VI/2025/SPKT/SEK BIUT/RES TTU, membuat permintaan VER (Visum et Repertum), mencatat nama dan alamat saksi-saksi, serta memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut