Kapolres TTS Beberkan Biaya Pengurusan SIM Sesuai Aturan, Bantah Isu Pungli

SoE, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, menegaskan bahwa biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres TTS sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen) Nomor 76 Tahun 2020.
Penegasan ini disampaikan pada Minggu (8/6/2025) menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya biaya di luar prosedur.
Kapolres Sigit Harimbawan, menjelaskan bahwa tidak ada persoalan dalam proses pembuatan SIM bagi masyarakat. Semua biaya telah tertera jelas dalam panduan dan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Pemerintah.
"Rekan-rekan telah bekerja sesuai prosedur aturan yang berlaku. Jika ada masyarakat merasa biaya pembuatan SIM melampaui target prosedur itu tidak benar, sebagaimana informasi di media sosial itu tidak benar," tegas Kapolres Sigit.
Berdasarkan klasifikasi biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, rincian biaya pembuatan SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) adalah sebagai berikut:
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 120.000
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000
SIM D, SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
SIM D, SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Kapolres Sigit juga merinci syarat pembuatan SIM berdasarkan Pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021:
Ada empat syarat utama dalam pembuatan SIM, yaitu:
Syarat Usia:
17 tahun: Untuk SIM A, C, D, dan DI.
18 tahun: Untuk SIM CI.
19 tahun: Untuk SIM CII.
20 tahun: Untuk SIM A Umum dan SIM BI.
21 tahun: Untuk SIM BII.
22 tahun: Untuk SIM BI Umum.
24 tahun: Untuk SIM BII Umum.
Syarat Administratif:
Formulir pendaftaran SIM (manual atau elektronik).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan dari sekolah mengemudi.
Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait (khusus WNA yang bekerja di Indonesia).
Sidik jari, pengenalan wajah, atau retina mata.
Bukti pembayaran PNBP.
Syarat Kesehatan:
Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lainnya. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi.
Pemeriksaan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan ini dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi.
Lulus Ujian Tes:
Ujian keterampilan melalui simulator.
Ujian praktik dengan tipe tes nilai ambang batas (passing grade).
Kapolres Sigit mengimbau seluruh masyarakat agar proses pembuatan SIM selalu sesuai prosedur. Jika ada masyarakat yang merasa biaya pengurusan SIM di luar prosedur, diimbau untuk segera melaporkan atau bertanya kepada petugas pembuatan SIM.
"Jangan menyebarkan berita hoax yang dapat menyudutkan institusi Polri," tegas Kapolres Sigit. "Jika ada masyarakat yang menemukan biaya pengurusan SIM di luar prosedur sebagaimana informasi di media sosial, itu perbuatan oknum, bukan menjadi tanggung jawab petugas pembuat SIM."
Editor : Sefnat Besie