get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa di Timor Tengah Utara Kembali Ditahan Polisi, Kali Ini Terkait Kasus Penganiayaan

Kasus Penganiayaan Kades Napan Naik Sidik, Pengacara Desak Penetapan Tersangka Lain

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:20 WIB
header img
Dominikus Gervandy Boymau, Kuasa Hukum Kades Napan Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


Kefamenanu, iNewsTTU.id - Dominikus Gervandy Boymau, kuasa hukum dari Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, akhirnya angkat bicara terkait penahanan kliennya dalam tindak pidana dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada tersangka Wendelinus Kefi.

Dalam rilis yang diterima wartawan pada Kamis (15/5/2025) malam, Dominikus Gervandy Boymau menyampaikan apresiasinya kepada Polres TTU atas peningkatan status perkara dugaan penganiayaan yang dialami kliennya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Bahwa tentu kita menghormati proses hukum yang ada sehingga dari korban yaitu Kades Napan mendapatkan kepastian hukum," tulis Dominikus dalam rilisnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendukung Polres TTU untuk segera menetapkan Yores Siki sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Dominikus juga menyampaikan permohonan pengalihan penahanan (penangguhan penahanan) yang diajukan oleh Wendelinus Kefi yang saat ini ditahan di Polres TTU. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres TTU, serta Kepala Kepolisian Sektor Miomaffo Timur.

"Bahwa sesuai dengan perihal di atas sehubungan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka Wendelinus Kefi yang sedang menjalani proses hukum dan penahanan di Polres TTU sebagai bentuk atau wujud proses hukum yang sementara dijalani," lanjutnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik terhadap tersangka maupun keluarga tersangka, serta mendukung agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga tercapainya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi tersangka sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut, Dominikus Gervandy Boymau mengajukan beberapa alasan, di antaranya:

    Tersangka akan kooperatif dalam proses hukum.
    Tersangka terindikasi tidak akan melarikan diri.
    Tersangka adalah tulang punggung keluarga.
    Tersangka adalah kepala desa yang memiliki peranan penting dalam roda pemerintahan desa.

Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa penahanan merupakan tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada syarat objektif (ancaman hukuman 5 tahun atau lebih atau tindak pidana tertentu) dan subjektif (kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana) sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

"Dengan demikian kita mohon Ibu Kapolres untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut," pinta Dominikus.

Lebih lanjut, kuasa hukum justru menyampaikan kekhawatiran bahwa jika Yores Siki tidak ditahan, kondisi desa Napan tidak akan berada dalam situasi yang kondusif.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut