get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Mahasiswa di BTN Kefamenanu Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Korban Lapor Polisi

Polres TTU Periksa 10 Saksi Terkait Pengeroyokan Dua Mahasiswa di BTN Kefamenanu

Jum'at, 11 April 2025 | 12:31 WIB
header img
Kasusbsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami kasus pengeroyokan yang menimpa dua mahasiswa di kawasan BTN, Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu. Hingga saat ini, pihak kepolisian akan memeriksa 10 orang saksi terkait insiden tersebut.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada Rabu (9/4/2025).

Rencananya, pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya akan dilanjutkan pada Kamis (10/4/2025).

"Untuk sementara telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Besok jika dimungkinkan undangan pemeriksaan untuk ke empat saksi," ujar Ipda Markus pada Rabu (9/4/2025).

Ipda Markus menjelaskan bahwa proses penyelidikan sempat tertunda akibat libur panjang Lebaran Idul Fitri, mengingat laporan kejadian diterima pada Selasa, 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ipda Markus menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.

"Masih dalam status pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, dini hari. Korban pertama berinisial EFA (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, diserang di dalam kamar kosnya di Kelurahan Sasi.

Para pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, mengakibatkan EFA mengalami bengkak di kedua sisi mata dan luka robek di bibir bawah.

Selang beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, korban kedua berinisial CNL, yang berasal dari Boas, Kabupaten Malaka, juga menjadi sasaran pengeroyokan di kosnya yang berbeda.

Para pelaku kembali datang dan melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap CNL menggunakan tangan kosong dan botol kaca. Akibatnya, CNL mengalami luka robek di kepala bagian kiri, luka robek di pelipis mata kiri, dan bengkak di bibir bagian atas.

Kemudian korban CNL dibawa oleh para terlapor ke kosnya korban EFA dan para terlapor kembali memukuli kedua korban secara bersama-sama menggunakan kepala tangan.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, kedua mahasiswa yang diketahui menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Kefamenanu ini melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke SPKT Polres TTU. Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/89/III/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 25 Maret 2025.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut