get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicky Tallo : Secara Kelembagaan Kami Dukung Program Walikota Kupang

Polres TTU Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Oekopa ke Kejaksaan

Rabu, 05 Maret 2025 | 15:40 WIB
header img
tersangka yang diserahkan penyidik Polres TTU adalah Maria Alfonsa Bona alias Maria dan Yuliana Balok alias Yuli. Foto istimewa

Kefamenanu, INewsTTU.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam kasus tindak pidana pembunuhan Oekopa ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU, pada Rabu (5/3) pukul 12.30 WITA. 

Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Markus Wilco Mitang menjelaskan tersangka yang diserahkan adalah Maria Alfonsa Bona alias Maria dan Yuliana Balok alias Yuli. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam penjelasannya, Ipda Wilco mengatakan Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/274/VII/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 13 Juli 2024.

"Penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor:  B266/N.3.12/Eoh.1/02/2025, tertanggal 19 Februari 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Maria Alfonsa Bona dan Yuliana Balok telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21),"imbuhnya. 

Saat proses penyerahan tahap 2, kedua tersangka berada dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri TTU.

Diberitakan sebelumnya Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Maria Bete (59) di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah pada Rabu (20/11/2024).

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini digelar pada hari Rabu, 20 November 2024, pukul 11.50 WITA, bertempat di Kampung Faotaksina, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah.

"Giat rekonstruksi dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres TTU untuk memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan Maria Bete yang bertujuan untuk memperjelas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka dan mengetahui kebenaran keterangan tersangka maupun saksi-saksi," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut