get app
inews
Aa Text
Read Next : Iptu Niken Ayu Prabandari Ditunjuk Jadi Kasat Lantas Polres TTU yang Baru

Kasus Perdagangan Ilegal di Perbatasan RI-RDTL Jalan di Tempat, Polres TTU Sebut P19

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:37 WIB
header img
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa pada 12 Juni 2024, beberapa barang bukti terkait kasus perdagangan ilegal telah diamankan.

Barang-barang ilegal tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan yang menunjukkan bahwa barang tersebut diimpor dari Timor Leste tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, memang barang-barang itu diimpor dari negara Timor Leste tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah," ujar Ipda Wilco Mitang pada Senin (24/02/2025).

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, status kasus ini kemudian dinaikkan menjadi penyidikan. Dalam proses ini, dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, 43 karung berisi pakaian rombengan, serta satu unit mobil bus mid-subisi.

Semua barang bukti yang disita tersebut dilengkapi dengan surat penyitaan dan diamankan di Polres TTU untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, berkas kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri TTU, namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kejaksaan mengeluarkan P-19 untuk melengkapi beberapa hal yang masih kurang dalam proses penyidikan.

Kekurangan data ini menjadi alasan dalam penundaan proses selanjutnya.

"Reskrim Polres TTU masih melakukan upaya untuk melengkapi P-19 sesuai permintaan dari Kejaksaan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Victoria Eko," jelas Ipda Markus.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut