get app
inews
Aa Text
Read Next : YIS Dipolisikan Gegara Minta Jatah Setiap Pulang Latihan Beladiri Hingga Pelajar TTU Hamil

Usai Positif Hamil, Pelajar TTU Ingin Tanggung Jawab dan YIS Justru Minta Gugurkan Kandungan

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:58 WIB
header img
Ilustrasi Pelajar Hamil. Foto: Istimewa.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial YIS dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur setelah menghamili MRS, seorang pelajar berusia 16 tahun yang diketahui hamil setelah hubungan intim pada Kamis (29/02/2024).

Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan berulang kali di rumah korban di Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU hingga korban MRS hamil.

Peristiwa ini menimbulkan kontroversi saat MRS mengetahui bahwa dirinya positif hamil pada Juli 2024 setelah melakukan tes kehamilan menggunakan tespek.

Setelah mengetahui dirinya hamil, MRS meminta YIS untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun, alih-alih memberikan tanggung jawab, YIS malah menyarankan agar MRS menggugurkan kandungannya.

Kejadian tersebut disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi Humas PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang pada Selasa (11/02/2025).

"Korban melakukan tes kehamilan menggunakan tespek dan hasilnya positif hamil. Saat korban meminta pertanggungjawaban dari terlapor, malah terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya," ungkap Ipda Markus Wilco Mitang.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut