Konten Kreator di Sabu Raijua Dikecam Karena Buat Konten Meresahkan, Langgar Privasi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/037e8_konten-kreator.jpg)
SABU RAIJUA, iNewsTTU.id – Konten kreator di Kabupaten Sabu Raijua tengah menjadi sorotan publik setelah membuat konten yang meresahkan dan dianggap melanggar aturan hukum. Seiring dengan kebijakan Meta yang memungkinkan monetisasi konten video dan foto di media sosial Facebook, beberapa konten kreator berusaha mendapatkan cuan dengan cara yang tidak pantas. Alih-alih memberikan edukasi atau hiburan yang positif, mereka justru memanfaatkan momen kesedihan dan kecelakaan untuk meraup keuntungan.
Pantauan iNewsTTU.id, banyak akun Facebook yang sudah dimonetisasi dengan mengunggah konten yang memperlihatkan orang yang meninggal dunia, bahkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Konten seperti ini jelas melanggar privasi dan kesopanan, serta bertentangan dengan peraturan yang ada, seperti Undang-Undang ITE dan KUH Pidana.
Menurut Pasal 27 ayat 1 UU ITE, tindakan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda sebesar 750 juta rupiah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga melarang pengambilan gambar atau video pasien tanpa izin.
Aldo Modjo Djami, salah satu konten kreator yang terlibat, mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan.
"Selama ini saya belum tahu kalau itu melanggar aturan, tapi kalau memang langgar, saya akan hapus semua," ungkap Aldo.
Dia juga mengaku sering mengambil konten milik orang lain untuk dibagikan, tanpa izin dari pemiliknya.
Masyarakat pun berharap agar para konten kreator dapat lebih bijak dalam membuat konten, dengan mengutamakan nilai edukasi dan menghormati privasi orang lain.
Editor : Sefnat Besie