SOE, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial ER (38) warga Dusun 02 Kampung Nunutapi, Desa Menesatbubuk, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menghabisi nyawa istrinya, RH (39), pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 02:00 WITA.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, menyatakan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ini berujung pada kematian korban.
ER diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya karena menolak untuk berhubungan badan.
Setelah menerima hasil penyelidikan dan olah TKP, serta identifikasi korban dan barang bukti, pihak kepolisian langsung menetapkan ER sebagai tersangka.
"Kasus ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka ER dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)," jelas Iptu Joel Ndolu.
Menurut Iptu Joel, ancaman hukuman bagi tersangka ER adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka ER sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS.
"Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik agar ada kepastian hukum bagi keluarga korban, termasuk anak korban yang turut menjadi saksi dari peristiwa tragis ini," tambahnya.
Keluarga korban dan warga sekitar masih merasa terkejut dengan kejadian tersebut. Polisi berharap agar masyarakat semakin peduli dan memahami pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Sefnat Besie