KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik mantan Kepala Desa (Kades) Nansean Timur, Primus Sau, dan mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Tindakan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari TTU yang terdiri dari Andrew P. Keya, Hendrik Tiip, dan Ridhollah Agung Erinsyah.
Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Andrew P. Keya, menyampaikan bahwa penyitaan mencakup beberapa aset yang diduga terkait dengan pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan melanggar hukum.
Editor : Sefnat Besie