get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Jenis Sanksi menanti Plt Camat Insana Barat usai Percakapan Viral di Medsos

Bawaslu TTU Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang dalam Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Selasa, 26 November 2024 | 04:09 WIB
header img
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik politik uang (money politics) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, dalam masa tenang yang berlangsung sebelum hari pemungutan suara, para pengawas pemilu justru semakin intensif melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan politik uang yang dapat merusak integritas proses pemilihan.

"Aturan regulasi memberi kesempatan kepada pemilih untuk merefleksikan pilihan mereka dengan tenang. Namun, di masa tenang ini, kami sebagai penyelenggara, terutama pengawas pemilu, justru tidak bisa tenang," ujar Martinus Kolo pada Senin (25/11/2024).

Martinus mengungkapkan bahwa masa tenang seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mempengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sah, seperti memberikan uang atau imbalan lainnya untuk memperoleh suara.

"Karena masa tenang itu bisa saja berpotensi terjadinya money politics. Ada juga para pihak yang dilarang itu berkeliaran kemudian mempengaruhi pemilih," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut