Ipda Wilco Mitang menjelaskan bahwa, atas peristiwa penganiayaan tersebut, pihak keluarga dari korban langsung mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur untuk melaporkan kejadian itu.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu, telah termuat dalam laporan polisi dengan nomor : LP/GAR/B/63/X/2024/SPKT/SEK MIOTIM/RES TTU/POLDA NTT tanggal Minggu, 6 Oktober 2024.
Mitang membeberkan bahwa usai menerima laporan, pihaknya kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut." Setelah kita terima laporan kita langsung lakukan tindakan untuk lakukan penangkapan," tuturnya.
Lebih lanjut Mitang menambahkan bahwa, pelaku baru berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Polres Timor Tengah Utara, pada Jumat, (11/10/ 2024) sekitar pukul 02.30 WITA.
"Pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Miotim dan siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta