get app
inews
Aa Read Next : Anak adalah Anugerah yang Membawa Harapan dan Potensi Besar untuk Masa Depan Bangsa

Aneh Tapi Nyata di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Orang Hidup punya Akta Kematian

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:35 WIB
header img
Yohanes Tamonob (38), warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur yang dinyatakan meninggal dunia padahal masih hidup. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Kejadian aneh tapi nyata menimpa Yohanes Tamonob (38), warga Desa Mnela Anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ia terkejut saat mengetahui dirinya telah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2024

Kepada media ini, Selasa ( 8/10/2024) Yohanes mengetahui kalau dirinya " divonis mati" saat mengurus anaknya yang sakit di rumah sakit terdekat. Kartu BPJS miliknya juga tidak aktif karena dinyatakan dirinya telah meninggal dunia dan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) TTS dan Pilkada NTT 2024.

"Saya tahu dinyatakan meninggal saat mengurus BPJS untuk anak sakit di Puskesmas Bulan April 2024," ujar Yohanes.

Karena penasaran, Yohanes bersama istrinya kemudian mengecek status BPJS di JKN mobile dan ternyata statusnya telah meninggal dunia. Tak puas lalu Yohanes ke Kantor BPJS Kupang dan mengecek langsung pada Bulan September 2024.

" BPJS malah tunjukkan akte kematian ke saya, lalu saya ketemu kepala desa ( Melkior Nenoliu)  dan beliau mengaku tidak tahu," tambahnya.

Yohanes Tamonob lalu ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS dan menanyakan langsung, ternyata dirinya dinyatakan telah meninggal dunia dengan akta yang lengkap. Karena kesal, Yohanes kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Polres TTS.

Kejadian ini membuat Yohanes pun mendatangi Kantor KPU dan Bawaslu NTT untuk mempertanyakan status memilihnya yang terancam tidak bisa memilih.

Yohanes membawa sejumlah bukti dokumen berupa akta kematian, Kartu BPJS yang dinonaktifkan, serta surat keterangan warga yang telah meninggal dunia.


Akta kematian dari Disdukcapil TTS (kiri) dan surat keterangan kematian dari Kepala Desa Mnela Anen, Melkior Nenoliu ( kanan). Foto : Kolase 

" ini ada ada manipulasi data yang dilakukan oleh sejumlah mafia. saya masih hidup hingga saat ini, namun data di Dukcapil TTS malah saya dinyatakan meninggal dunia. Di dalam akta kematian yang dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2023, dinyatakan meninggal pada tanggal 13 Februari 2021, saya merasa tidak nyaman dan telah melaporkan kasus ini ke Polres TTS," tegasnya.

Yohanes ingin statusnya dapat segera dipulihkan, dan meminta aparat Polres TTS  dapat mengungkap kasus ini, sehingga oknum-oknum yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses hukum karena ia kehilangan semua hak sebagai warga negara, termasuk tak dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut