get app
inews
Aa Read Next : Gegara Miras, Warga Maulafa Kupang Tewas Ditikam dan 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolsek Maulafa Sebut 2 Pelaku Penikaman di Kelurahan Bello Terancam Penjara Diatas 5 Tahun

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 20:48 WIB
header img
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Kemudian H yang di sebelah kanan koban, menikam korban dari arah belakang dan mengenai paha kanan korban, yang menyebabkan terlukanya paha kanan korban dengan mengeluarkan darah yang sangat banyak. Setelah itu, korban lalu dibawa oleh salah satu pelaku ke rumah sakit.

"Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan, dan dari hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari para saksi yang ada di TKP, jelas terjadinya suatu tindak pidana, akan tetapi para pelaku belum mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Dalam proses pra rekonstruksi yang dilakukan pada 1 Oktober 2024, para pelaku berinisial H dan O mengakui keterlibatan mereka dalam penikaman korban.

"Dari hasil pra rekon, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut