get app
inews
Aa Read Next : Para Kades di Sabu Raijua Wajib Berhati-hati karena Polisi Mulai Bidik Dana Desa

Mengapa Upah Tenaga Kerja di Sabu Raijua Masih Minim? Begini Penjelasan Kadis Nakertrans

Selasa, 20 Agustus 2024 | 06:31 WIB
header img
Kadis Nakertrans Sabu Raijua Fet Pannie. Foto : iNewsTTU.id/Dedy Lay Doma

 

RAIJUA, iNewsTTU.idUpah tenaga kerja di Kabupaten Sabu Raijua saat ini masih berada di kisaran Rp700.000 hingga Rp1.000.000, yang dinilai masih jauh dari kelayakan, terutama jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berada pada standar Rp 2,3 juta.

 

 Minimnya upah ini menjadi perhatian karena biaya hidup di Sabu Raijua tergolong tinggi, sementara upah minimum kabupaten (UMK) belum ditetapkan dalam aturan yang mengikat.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Sabu Raijua, Fet Pannie, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa sesuai dengan rumus perhitungan upah yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum pekerja di Sabu Raijua memang berada pada kisaran Rp600.000 hingga Rp700.000. 

 

Hal ini mempertimbangkan laba pengusaha dan kondisi ekonomi daerah. 

 

Menurut Fet, jika dipaksakan untuk menaikkan gaji pekerja, hal ini justru berisiko menurunkan jumlah tenaga kerja, mengingat sebagian besar pengusaha di Sabu Raijua adalah pengusaha kecil. Sementara itu, penetapan UMP dan UMK lebih relevan untuk pengusaha besar.

 

“Kita belum bisa menerapkan upah yang lebih tinggi karena jika dipaksakan, akan berdampak pada penurunan tenaga kerja,” jelas Fet.

 

Fet juga menambahkan bahwa Dinas Nakertrans Kabupaten Sabu Raijua hanya memiliki peran dalam pengawasan, tanpa wewenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten. Penetapan upah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

“Kita di daerah hanya bersifat pengawasan, karena untuk menetapkan upah adalah tugas Pemprov,” tambahnya.

 

Dalam peraturan, jika UMP NTT berada pada batas Rp2,3 juta, maka UMK seharusnya berada pada ambang batas Rp2.350.000. 

 

Namun, Fet memperingatkan bahwa kondisi ini dapat berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, karena pengusaha di Sabu Raijua mungkin tidak mampu membayar upah sebesar itu.

 

Untuk perlindungan pekerja, Fet mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua berkomitmen memberikan jaminan sosial. 

 

Hal ini tercermin dari partisipasi para tenaga kontrak dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun dengan upah yang diberikan oleh Pemda sebesar Rp1.250.000. Selain itu, beberapa toko di daerah tersebut juga sudah mulai mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut