Jakarta, iNewsTTU.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan "kopi sianida", resmi menghirup udara bebas pada Minggu (18/08/2024).
Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama lebih dari 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (18/8/2024) menyampaikan bahwa Jessica telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di Lapas," ujar Deddy.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan yang menghebohkan publik. Pada 21 Juni 2017, Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017 menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.
Namun, melalui berbagai remisi yang diberikan, termasuk remisi terakhir sebesar 58 bulan 30 hari, Jessica berhasil memperoleh kebebasan lebih awal.
"Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," jelas Deddy lebih lanjut.
Selama masa bebas bersyaratnya, Jessica diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Dia juga akan menjalani masa pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Kasus Jessica sebelumnya sempat membuat publik heran dengan hasil rekaman CCTV karena tidak terlibat langsung saat Jessica diduga menuangkan racun sianida dalam gelas kopi mirna seperti yang dituduhkan kepada Jessica.
Editor : Sefnat Besie