get app
inews
Aa Read Next : Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Florensia Neonbeni di Lapas Wanita Kupang

Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:52 WIB
header img
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan eksekusi terhadap Florensia Neonbeni. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KUPANG, iNewsTTU.id – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan eksekusi terhadap Florensia Neonbeni, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Eksekusi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wanita Kupang.

Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 4 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pelaksanaan eksekusi ini juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: PRINT-275/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

Putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp688.133.058,76 (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah tujuh puluh enam sen).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew Keya, dalam rilisnya menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Florensia Neonbeni sempat tertunda karena yang bersangkutan beberapa kali meminta penundaan dengan alasan sakit. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, yakni tim medis dari Rumah Sakit dan tim medis dari Lapas Perempuan Kupang, Florensia Neonbeni dinyatakan layak untuk menjalani eksekusi.

"Oleh karena itu, Kejari TTU segera memberangkatkan Florensia Neonbeni dari Kefamenanu ke Kota Kupang untuk menjalani eksekusi di Lapas Perempuan Kupang,"terangnya

Eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Timor Tengah Utara.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut