get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis serta Mobile Intellectual Property Clinic 2024

Rabu, 24 Juli 2024 | 08:02 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, Marciana D. Djone menyerahkan sertifikat merk Alekot kepada Yoyarid Abram Tulle. Foto : Ist

KUPANG, iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Djone membuka  Workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis serta Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2024 di Hotel Aston Kupang, Selasa (23/7/2024) Kemarin.

Adapun kegiatan workshop promosi dan diseminasi IG dan MIPC ini dilaksanakan dalam rangka mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis (IG).

" Sejak 2020 sampai 22 Juli 2024, baru terdapat 173 pencatatan KIK yang terdiri dari 149 Ekspresi Budaya Tradisional, 20 Pengetahuan Tradisional, 1 Sumber Daya Genetik, dan 3 Potensi IG, sedangkan untuk potensi KIK mencapai 1.728 sesuai data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi NTT tahun 2018, dengan jumlah terbanyak adalah Ekspresi Budaya Tradisional seperti manuskrip, tradisi lisan, upacara adat, ritus dan seni," Ujar Marciana.

Sedangkan untuk tahun tematik IG, saat ini di NTT terdapat 12 IG yang sudsh terdaftar. yakni Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Arabika Flores Bajawa, Tenun Ikat Sikka, Jeruk Soe Mollo, Vanili Kepulauan Alor, Tenun Songket Alor, Tenun Ikat Alor, Gula Lontar Rote, Kopi Robusta Flores Manggarai, Tenun Ikat Flores Timur, Tenun Ikat Fehan Malaka, dan Tenun Ikat Ngada

Secara umum, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kekayaan Intelektual Personal. KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Potensi IG. Sedangkan KI Personal meliputi Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pada acara workshop promosi dan diseminasi IG serta MPIC tahun 2024 ini, Marciana Dominika Djone menyerahkan secara langsung sertifikat merek kepada Yoyarid Abram Tulle selaku pengurus kelompok tani hutan Paloil Tob, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Sertifikat merek ‘Alekot’ yang diterima Kelompok Tani Hutan Paloil Tob merupakan sertifikat kolektif pertama di Nusa Tenggara Timur yang bergerak dibidang produk pengolahan kacang mete.



 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut