get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sabu Raijua Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilukada Damai dan Akun Palsu Siap Ditindak

Polisi Himbau Masyarakat Berhati-hati Membeli Obat

Jum'at, 21 Juni 2024 | 07:55 WIB
header img
Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, Foto : iNewsTTU.id/Dedy Lay Doma

SABU RAIJUA, iNewsTTU.id-- Kepolisian Resort Sabu Raijua himbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli obat jika tanpa resep dokter sebab apabila salah, maka bisa merusak kesehatan dan bahkan dapat mengancam nyawa.

Demikian disampaikan Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis saat dimintai komentarnya oleh iNews.id terkait adanya peredaran obat-obatan daftar G yang dimana salah satu distributor saat ini telah diamankan Kepolisian.

Menurut Paulus, peredaran obat yang masuk dalam daftar G (Obat Keras-Red) disinyalir sudah marak ditengah masyarakat sebab pelaku yang kini ditahan sudah tiga tahun melakukan aksinya dan hal itu dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat. 

"

Jadi, Masyarakat harus hati-hati kalau mau beli obat. Jangan asal beli kalau tidak tahu obat itu untuk apa karena ada obat-obatan yang butuh resep dokter supaya bisa dikonsumsi dan kalau tidak dengan resep dokter maka bisa bahayakan diri sendiri" Ujar Paulus

Dia juga minta agar tenaga kesehatan yang ada hingga ke desa-desa untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, mana obat yang boleh dikonsumsi secara bebas dan mana obat keras yang memerlukan resep dokter sebab dengan kasus yang ada saat ini, Polres sabu raijua berkomitmen untuk terus memberantas oknum penjual obat daftar G karena obat-obatan tersebut memiliki dosis yang tinggi karena jika dibiarkan tentunya dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan khususnya puskesmas seba bahwa obat-obatan tersebut tidak boleh di jual bebas dan juga sudah meminta keterangan ahli farmasi terkait penggunaan obat tersebut.

Sementara terkait kasus yang saat ini sedang ditangani, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dalam tahap 1 seraya meminta petunjuk dari Kejaksaan untuk Kepolisian dapat melengkapi berkas perkara penjualan obat daftar G.

Diberitakan sebelumnya bahwa polres sabu raijua kini telah menahan seorang penjual obat yang didapati menjual obat-obatan jenis Amoxicilin, Antalginpim, Fimestan Forte serta Amplisilin sebanyak 7600 butir pil 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut