JAKARTA, iNewsTTU.id -Ria Ricis, artis terkenal kini sedang menghadapi persoalan dimana video dan foto pribadinya diduga dicuri oleh orang lain melalui akun pribadinya kemudian mengancam akan menyebar ke medsos jika tidak memberinya uang sejumlah Rp300 juta.
Atas kejadian itu, Polisi mengungkapkan modus operandi digunakan sesesorang pria berinisial AP untuk mencuri foto dan video pribadi Ria Ricis lalu memeras sang artis Rp300 juta. Tersangka ternyata meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video mantan istri Teuku Ryan.
"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Setelah mendapatkan foto dan video pribadi itu, kata Ade Safri, pelaku langsung mengirimkannya ke manager Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberikan uang.
"(Pelaku mengancam) melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan warga Cipayung, Jakarta Timut itu sengaja membuat beberapa akun sosial media dan mengunggah foto serta video Ria Ricis secara 'private'.
Pelaku, kata Ade Safri, mengancam akan membuka unggahannya itu secara publik jika Ria Ricis tidak mengirimkan uang yang diminta.
"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan, namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini," katanya.
"Kemudian diupload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun Twitter, termasuk TikTok," sambungnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," katanya.
Editor : Sefnat Besie