get app
inews
Aa Read Next : Dikonfirmasi Soal Jalan Ledepemulu Di Liae Sabu Raijua, Adi Mboeik Tidak Merespon

Tunggak Arisan Online Ratusan Juta, Dimediasi Polisi, Pelaku Tetap Tidak Bayar

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:29 WIB
header img
Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Warga Kelurahan Oesapa Kecil kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan menunggak arisan online ratusan juta rupiah, akibat dari tunggakan ini Veronika Avista Juni dilaporkan oleh Frederisa Dini Nurak ke Polresta Kupang Kota pada Oktober 2023 lalu namun berakhir dimediasi.

Setelah sepakat dihadapan polisi untuk tetap mencicil kini Veronika Avista Juni ingkar janji dan hilang kontak.

Owner arisan online Frederisa Dini Nurak mengaku dalam arisan online ini, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 291.900.000 juta, sebuah handphone merk Iphone dan satu paket barang emas berupa kalung, cicin, dan anting-anting.

"Waktu itu Avista yang cari saya, untuk ikut arisan online dan dia ambil uang Rp.291 juta, HP 1, dan satu paket emas, saat kasi kami buat surat perjanjian dan pernyataan yang ditandatangani diatas materai, waktu penyerahan juga ada foto", sebut Dini Nurak.

Setelah menunggak, korban melakukan upaya penagihan baik melalui komunikasi melalui telepon seluler hingga mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan tidak menggubris dan akhirnya dilaporkan ke polisi pada Jumat 23 Oktober 2023 lalu dengan nomor LP. Nomor: STTLP/940/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

 

Pada waktu laporan itu diketahui barang arisan berupa Handphone dan emas telah dijual atau digelapkan oleh Veronika Avista Juni, namun orang tua yang bersangkutan dimana ayahnya merupakan Kepala sekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Kupang dan Ibunya ASN di salah satu Puskesmas kota Kupang, menyanggupi untuk lanjut mencicil, akhirnya laporan ini dihentikan.

"Habis dilaporkan Avista bersama keluarganya datang, dan pada saat mediasi di polisi, kedua orang tuanya yang merupakan ASN di kota Kupang sanggup untuk lanjut mengangsur sisa tunggakan yang ada",Kata Owner arisan online.

Usai dari mediasi ini Avista bersama keluarganya tetap tidak melakukan pencicilan alias ingkar janji, usaha komunikasi melalui telepon seluler tidak pernah direspon, hingga berujung pemblokiran dan putus kontak.

"Hingga saat ini, Avista dan keluarganya tidak punya respon baik sesuai hasil mediasi bersama di Polresta Kupang Kota, saya telepon dan WhatsApp, tetapi nomor saya sudah diblokir, jadi sekarang sudah putus kontak" lanjut Frederisa.

 

Kini korban berharap agar pelaku menunjukkan niat baik dengan membayar tunggakan arisan yang telah diambil. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi online serta perlunya penegakan hukum yang adil bagi pelanggar. Semoga penyelesaian yang adil dapat segera ditemukan demi keadilan bagi korban.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut