KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres TTU telah mengamankan dua kendaraan motor setelah kecelakaan tragis yang mengakibatkan kematian seorang wanita berinisial FM.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengungkapkan bahwa dua motor yang diamankan adalah SNM Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dan SPM Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi DH 2631 DN.
"Ikhtisar langkah-langkah yang diambil meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengamanan barang bukti, termasuk dua kendaraan motor," ujar Iptu Rahmat, Selasa (30/04/2024).
Kecelakaan terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 20.30 WITA di cabang Benkoko, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Tabrakan depan terjadi antara Kendaraan SPM Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh MN, dengan Kendaraan SPM Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi DH 2631 DN yang dikendarai oleh GM dengan satu penumpang FM.
Awalnya, Kendaraan SPM Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi melaju dari arah Kefamenanu menuju Atambua. Saat tiba di TKP di cabang Benkoko, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Sedangkan kendaraan SPM Yamaha Jupiter warna biru datang dari arah berlawanan, berusaha mendahului kendaraan lain dan menabrak Kendaraan Honda Revo warna hitam tersebut.
Akibat kejadian ini, penumpang Kendaraan SPM Yamaha Jupiter meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kefamenanu. Pengendara Honda Revo warna hitam dirawat di Puskesmas Oelolok, sementara pengendara SPM Yamaha Jupiter warna biru langsung menuju RSUD Kefamenanu untuk perawatan medis.
Tindakan yang diambil oleh kepolisian meliputi turun ke TKP, mencatat identitas saksi, pengendara, dan korban, mendatangi dan memeriksa pengendara dan korban di RSUD, olah TKP, berkoordinasi dengan dokter RSUD, dan mengamankan barang bukti.
Editor : Sefnat Besie