KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di cabang Benkoko, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 20.30 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yaitu Kendaraan SPM Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai pengendara dengan inisial MN.
Kendaraan SPM Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi DH 2631 DN yang dikendarai dengan inisal GM dengan seorang penumpang berinisial FM.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengungkapkan bahwa kendaraan SPM Honda Revo bergerak dari arah Kefamenanu menuju ke arah Atambua.
Sedangkan Kendaraan SPM Yamaha Jupiter datang dari arah berlawanan dan ingin mendahului kendaraan lain di depannya. Tabrakan tak terhindarkan saat kedua kendaraan tersebut bertemu di cabang Benkoko, Desa Oenbit.
"Akibat kecelakaan tersebut, korban FM, penumpang Kendaraan SPM Yamaha Jupiter, meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Kefamenanu," ujar Iptu Rahmat.
Lanjut dia, pengemudi Kendaraan SPM Honda Revo, MN, dirawat di Puskesmas Oelolok.
"Sementara saudara GM, pengemudi Kendaraan SPM Yamaha Jupiter, langsung menuju RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengambil tindakan antara lain turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat identitas saksi, pengemudi, dan korban, mendatangi dan memeriksa pengemudi dan korban di RSUD, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), berkoordinasi dengan dokter RSUD, serta mengamankan barang bukti.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini untuk mengungkap penyebab pasti dan menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie