ATAMBUA, iNewsTTU.id - Sebuah kejadian pencurian uang senilai Rp100 juta terjadi di jalan Raya Depan Rumah Makan Pondok Selera, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, (28/3/2024).
Uang tersebut dimiliki oleh seorang biarawati yang sebelumnya telah mengambil Rp250 juta dari salah satu bank di kota tersebut.
Pelaku dari kasus ini telah berhasil ditangkap oleh Polres Belu. Mereka adalah OSE (57) dan S (53), yang diamankan di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 22.15 Wita.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak pada Kamis, (4/4/2024).
"Setelah menyetor uang di salah satu Bank, korban bersama sopirnya menuju ke warung Salera dan uang sisa sebanyak Rp100 juta di simpan dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan depan warung," ujar AKBP Richo.
Katanya, kepada polisi keduanya mengaku, mengawasi biarawati tersebut setelah dia mengambil uang dari bank. Ketika biarawati dan sopirnya menuju ke Bank BNI untuk menyetor uang Rp150 juta, pelaku-pelaku tersebut mengikuti hingga ke warung Salera di kelurahan Atambua.
Kedua pelaku langsung beraksi saat melihat mobil yang diparkir di depan warung. OSE mengawasi situasi sedangkan S membongkar pintu mobil menggunakan obeng.
Saat berhasil masuk ke dalam mobil, kedua pelaku dengan cepat mengambil uang tersebut dalam 1 kantong plastik berwarna hitam.
"Seketika Biarawti langsung histeris namun saat itu kedua pelaku sudah melarikan diri usai mengambil uang tersebut," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie