Kuala Lumpur, iNewsTTU.id--Masyarakat Malaysia dikejutkan oleh penemuan sebuah grup online yang terlibat dalam kegiatan pertukaran pasangan suami istri, yang dikenal sebagai swinger.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bersama Kepolisian Kerajaan Malaysia bergerak cepat untuk menindak aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan pernyataan resmi yang dirilis oleh MCMC pada Kamis, 4 April 2024, keberadaan grup swinger tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemantauan yang dilakukan oleh MCMC.
Operasi penindakan dilakukan oleh Divisi Penegakan Hukum MCMC dan kepolisian di wilayah Kedah dan Johor.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yang diduga sebagai administrator platform X dari grup swinger berhasil diamankan. Tersangka-tersangka tersebut, yang berusia antara 39 hingga 50 tahun, juga dituduh terlibat dalam penjualan materi pornografi demi keuntungan.
Ponsel, komputer, dan flashdisk yang dimiliki oleh para tersangka telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengunggah klip video pendek melalui platform X, dan untuk mendapatkan akses ke video penuh, individu yang berminat dikenakan biaya antara RM100 hingga RM400 untuk mendapatkan tautan ke aplikasi Telegram.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998, yang menetapkan denda maksimal RM50.000 atau hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.
Masyarakat diperingatkan untuk tidak menyalahgunakan layanan jaringan dan untuk mematuhi aturan terkait penggunaan aplikasi online yang ilegal di negara ini. MCMC dan Kepolisian Kerajaan Malaysia berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam penggunaan internet di Malaysia.
Editor : Sefnat Besie