BAJAWA, iNewsTTU.id - Polisi di Kota Bajawa telah berhasil mengamankan seorang individu yang diduga mencuri handphone di Terminal Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Senin, (010/4/2024).
Kejadian tersebut terjadi ketika Fitri Astuti (37), sedang mengemas barang belanjaannya di terminal bersama suami dan anaknya. Menurut kronologi kejadian, saat korban sedang mengemas barang, terduga pelaku berada di belakangnya.
Setelah korban pergi ke Alfamart untuk membeli makanan, pelaku mengambil handphone yang dipegang anak korban dan melarikan diri. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ngada.
Tim Buser Polres Ngada di bawah pimpinan Kanit Buser, Aipda Yohanes Noka, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DS asal Menge Gou, beserta handphone Redmi Not 9 sebagai barang bukti.
Editor : Sefnat Besie