get app
inews
Aa Read Next : Resmob Naga Merah Polres TTU Tangkap Pria Bikomi Utara Diduga Setubuhi Anak 9 Tahun

Sat Reskrim Polres TTU Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Pengelola SPBU tentang Kecurangan BBM

Jum'at, 29 Maret 2024 | 20:57 WIB
header img
Sat Reskrim Polres TTU patroli dialogis di SPBU Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam upaya menanggulangi praktik kecurangan yang marak terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU melakukan kegiatan patroli dialogis dan memberikan imbauan kepada pengelola SPBU.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K, bersama dengan Kanit Tipidter dan anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres TTU.

Sat Reskrim Polres TTU mendatangi dua lokasi SPBU, yaitu SPBU 03 yang terletak di Km 3 dan SPBU 01 yang berlokasi di Naesleu pada Jumat, 29 Maret 2024.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, disampaikan bahwa kegiatan patroli dialogis tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap maraknya kasus kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU.

"Kami melaksanakan ini atas dasar perintah Bapak Dirkrimsus melaui Bapak Kapolres karena maraknya kecurangan-kecurangan oleh pengelola SPBU dan untuk mengantisipasi adanya kecurangan itu di Kabupaten TTU, kami melakukan patroli dialogis dan imbauan" ujar Iptu Asriyan.

Katanya, patroli dialogis ini bertujuan untuk memberikan imbauan secara langsung kepada pengelola SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan dengan mencampurkan bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

"Dengan harapan masyarakat membeli bahan bakar minyak tersebut dalam keadaan sesuai dengan takaran yang berlaku," tambah Iptu Asriyan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut