get app
inews
Aa Text
Read Next : Prodi Pendidikan Matematika UNIMOR Gelar Kuliah Umum Bertema AR dan VR dalam Pembelajaran

3 Kasus Besar di Kabupaten TTU jadi Sorotan Publik pada Awal 2024, Nomor 2 Sadis

Jum'at, 23 Februari 2024 | 17:22 WIB
header img
Polres TTU gelar konfrensi pers atas kasus pembunuhan bayi di Desa Nimasi dan remaja beli narkoba di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sejumlah kasus di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang terjadi pada awal tahun 2024 menjadi perhatian publik dan berhasil diungkapkan oleh pihak kepolisian Polres TTU.

Polisi setidaknya berhasil ungkap 3 kasus besar di Kabupaten TTU dan menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Berikut 3 kasus besar di Kabupaten TTU jadi sorotan publik pada awal 2024:

1. Teman Tikam Rekan Gegara uang Rp300 ribu
Sebuah tragedi pembunuhan brutal terjadi pada Jumat (12/1/2024), di mana seorang pria berinisial MLB (31) menikam rekannya, HF (31), hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Motif tragis ini terkait utang-piutang sisa upah kerjasama sebesar Rp300.000 dari proyek plafon di Kabupaten Kupang. Pelaku, MLB, melarikan diri setelah melakukan kejahatan tersebut, meninggalkan korban terpapar ke tanah penuh lumuran darah.

"Korban terpapar ke tanah penuh lumuran darah. Pelaku lalu melarikan diri membawa pisau yang digunakan saat menikam korban, menuju arah Pasar Baru," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, Jumat (12/01/2024).

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.

2. Ibu Kandung Gorok Leher Bayi
Seorang wanita berinisial LN (21) menciptakan kejadian mengerikan pada Selasa, 23 Januari 2024, dengan menggorok leher bayi perempuan yang baru dilahirkannya.

Motif kejahatan ini muncul karena pelaku hamil dari laki-laki lain, berusaha menyembunyikan kehamilan, dan melahirkan di rumah calon suaminya.

Pelaku LN menyumpal mulut bayi menggunakan kantung plastik untuk menghindari deteksi suara tangisan, sebelum menggorok leher bayi tersebut dengan pisau cutter.

Pelaku dihadapkan pada pasal terlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pelaku melakukan penggorokan leher bayi tersebut hingga tersisa kulit leher bagian belakang," ungkap Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson pada Senin, (12/02/2024).

3. Remaja Beli Narkoba
Seorang remaja berusia 17 tahun, dengan inisial ST, terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kefamenanu. Pada Sabtu (3/2/2024), Sat Resnarkoba Polres TTU berhasil menangkap ST di toko Medalion. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram turut diamankan.

Meskipun terlibat dalam kejahatan narkotika, ST tidak ditahan karena usianya yang masih di bawah 18 tahun. Penetapan tersangka ST didasarkan pada surat bernomor: SP/01/II/2024 tertanggal 9 Februari 2024.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka, ST tidak dikenakan penahanan karena sesuai KTP, saat ini berusia 17 tahun lima bulan sehingga dikategorikan anak di bawah umur," ujar AKBP Mukhson, Senin (12/2/2024).

Peristiwa-peristiwa tragis ini menjadi sorotan publik, mengekspos sisi keji dan mengerikan dari sejumlah individu di Kabupaten TTU. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keadilan sesuai hukum untuk korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut