Modus Ajak Makan Mie Ayam, Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih
Selasa, 30 Januari 2024 | 19:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas dia.
Editor : Sefnat Besie