get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Rumah Kliennya di Sikka Mangkrak, Ini Langkah Hukum Meridian Dewanta

Dipinjamkan Sepeda Motor Usai Mabuk Tuak Bareng, Pria Ini Malah Jual Lagi ke Orang Lain

Sabtu, 20 Januari 2024 | 15:45 WIB
header img
Dipinjamkan Sepeda Motor Usai Mabuk Tuak Bareng, Pemuda Ini malah Jual Lagi ke Orang Lain. Foto: istimewa

PEMATANGSIANTAR, INewsTTU.id-
Pada Rabu (17/1/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Siantar Utara berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MSG (21) di Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik SH, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan terjadi pada hari Sabtu (13/1/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Cemara Kelurahan Kahean.

Pelapor, Enfri Adi Prayasa Silalahi, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, mengalami kehilangan sepeda motor Honda BK 6112 WN.

Kronologis kejadian mencatat bahwa pelapor dan pelaku telah saling kenal dan minum tuak bersama di warung tuak milik Abidin Simbolon.

Pada pukul 23.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan ingin membeli nasi.

Meski sudah kenal, pelapor merasa curiga ketika sepeda motornya tidak dikembalikan hingga Minggu (14/1/2024) pukul 03.00 WIB.

Pelapor meminta bantuan temannya, Tunggul Purba, untuk mencari pelaku di rumah orang tua pelaku, namun tanpa hasil.

Pada Senin (15/1/2024) malam, pelapor menemukan pelaku di warung kopi Jalan Cemara. Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor pelapor seharga Rp2 juta di daerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun.

Dengan bantuan warga, pelaku berhasil diamankan ke Polsek Siantar Utara, dan laporan pengaduan resmi dibuat.

Kapolsek Siantar Utara memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Darwin Siregar SH, untuk mencari keberadaan sepeda motor. Namun, hingga saat ini, sepeda motor korban belum ditemukan.

Pelaku MSG saat ini telah diamankan di Mako Polsek Siantar Utara, dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian oleh pihak Unit Reskrim. Semoga kasus ini segera terselesaikan dengan adil sesuai hukum yang berlaku.***

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut