KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang suami berinisial DK (30) dipolisikan istrinya berinisial YNK (23) lantaran mendapat penganiayaan. Kejadian itu terjadi di Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, pada Sabtu (13/1/2024).
Kepolisian Sektor Biboki Anleu, Polres TTU, menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah DK mengancam ingin menembak istrinya dengan senapan angin dan menebasnya menggunakan sebilah parang.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/SEK.BIAN/RES.TTU/POLDA NTT, tertanggal 14 Januari 2024, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA.
DK, warga Desa Motadik, meminta istrinya keluar dari rumah dan mengancam akan menembak menggunakan senapan angin. Ancaman tersebut muncul karena YNK enggan memanggil teman suaminya di Desa Motadik.
"Ancaman terhadap sang istri dikarenakan tidak mau memanggil teman suaminya di Desa Motadik," ujar Kapolsek Biboki Anleu, Iptu Kristian Kase, Minggu (14/01/2024).
Meskipun tidak menggubris ancaman, YNK memilih pergi ke rumah mertuanya, GK (64), yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah mereka.
Namun, di rumah mertua, terdengar bunyi senapan angin, dan korban berlari masuk ke dalam rumah mertuanya karena ketakutan.
Tidak berselang lama, DK tiba di rumah mertua membawa sebilah parang. Ketakutan melanda, YNK masuk ke dalam kamar dan keluar melalui jendela untuk menyelamatkan diri.
"Pelaku langsung menebas istrinya menggunakan sebilah parang pada bagian pinggang sebelah kanan korban hingga mengalami luka robek. Beruntungnya, sang korban masih selamat," jelas dia.
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban akhirnya melapor pelaku ke Mapolsek Biboki Anleu untuk mengungkap kejadian tragis tersebut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi GK (64) dan membuat visum et repertum terhadap YNK.
Editor : Sefnat Besie