BANDARLAMPUNG, iNewsTTU.id - Polda Lampung telah menetapkan oknum dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap salah seorang mahasiswinya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, menyatakan bahwa keputusan menetapkan HS sebagai tersangka telah diambil sejak satu minggu yang lalu.
Tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna tahapan selanjutnya.
"Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan," ujar Kasubdit Adi Sastri pada Selasa (14/11/2023).
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 4 Agustus 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Oknum dosen HS diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang mahasiswinya di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, yang dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan bahwa masih ada proses penyelidikan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Saat ini, 5 orang saksi telah dimintai keterangan, dan akan ada beberapa orang lainnya yang diperlukan untuk keterangannya," ujar Reynold pada Rabu (23/8/2023) malam.
Editor : Sefnat Besie