Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas P21, Tersangka Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Gustaf Nabuasa Dilimpahkan ke Kejari TTS
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan

Jum'at, 17 November 2023 | 19:44 WIB
  • author Net/seth besie
Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan
Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan. Foto: istimewa


Jakarta, iNewsTTU.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil menangkap 7.566 tersangka dalam rentang waktu satu bulan, mulai 18 Oktober hingga 14 November. Kasatgas Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 2.779 tengah dalam proses penyidikan, sementara 631 tersangka lainnya sedang direhabilitasi.

Satgas juga menerbitkan 2.291 laporan polisi sebagai bagian dari upaya penindakan. Hasil penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 2.510.127 jiwa dari dampak negatif narkotika.

Dalam pengungkapan kasus, Satgas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk 291,16 kilogram narkotika jenis sabu, 166,232 ribu pil ekstasi, 381,3 kilogram ganja, sembilan kilogram tembakau gorila, 20 kilogram ketamin, dan 657.966 ribu butir obat keras.

Irjen Asep menekankan bahwa total pengungkapan narkoba sejak pembentukan Satgas pada 21 September 2023 hingga 17 November 2023 mencapai 7.566 tersangka. Dari jumlah tersebut, 6.280 orang sedang dalam proses penyidikan, sementara 1.286 orang lainnya mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi.

Upaya Satgas Polri ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga.
19:38

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut