Lubuklinggau, iNewsTTU.id--Seorang sopir truk berinisial HS (25) telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan setelah menganiaya seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau pada Minggu (5/11/2023). Pelaku ditangkap setelah terlibat dalam insiden kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka serius.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman Sutrisna, mengonfirmasi penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Aipda Hari Ardiansyah.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika mobil yang dikendarai korban, Romi Wijaya (50), hampir bersenggolan dengan truk yang dikemudikan oleh pelaku. Korban mengemudikan mobil tipe Pajero saat insiden terjadi.
Korban dan pelaku kemudian terlibat dalam perdebatan yang memanas. Korban mencoba untuk mendahului truk yang dikemudikan oleh pelaku. Setelah berhasil menyalip, korban turun dari mobilnya dan memukul lengan pelaku sambil marah.
Pelaku yang tidak menerima perlakuan tersebut langsung mengambil besi dongkrak yang ada di bawah jok kemudinya. Dalam keadaan marah, pelaku mengejar korban dan memukulnya dengan besi dongkrak sebanyak tiga kali, dengan pukulan terakhir mengenai dahi korban, yang akhirnya memerlukan jahitan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian dan korban segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Lubuklinggau Selatan.
"Atas laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. Saat penangkapan, pelaku sedang bekerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti penganiayaan telah ditahan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Editor : Sefnat Besie