get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Fakta Baru, Satu dari Tiga Terduga Pelaku Penembakan di Kota Kefa Jadi Buronan Polres TTS

Senin, 30 Oktober 2023 | 13:47 WIB
header img
Ini Bunyi Pasal dalam Undang-Undang darurat yang Bakal Diterapkan Kepada Pelaku Penembakan. Foto Ilustrasi

 

TTU, iNewsTTU.id- Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap fakta terkait penembakan terhadap tiga pemuda di Peboko, Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu. Kasus ini semakin memanas dengan penangkapan tiga terduga pelaku.

Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah LL, HL (alias H), dan YN (alias S). Mereka teridentifikasi sebagai warga Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, sedangkan YN alias S adalah warga Desa Nifulina, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Setelah penangkapan, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan awal dan melanjutkan dengan pengembangan penyelidikan.

Dalam proses ini, terungkap bahwa YN (alias S) merupakan buronan Polres TTS dalam kasus penembakan dan pembakaran rumah.

Terkait dengan adanya fakta baru tersebut, tim penyidik akan berkoordinasi dengan Polres TTS.

"Pihak kami akan berkoordinasi dengan Polres TTS untuk menangani kasus ini secara bersama-sama," kata Iptu Djoni Boro, Kasat Reskrim Polres TTU.

Iptu Djoni juga mengkonfirmasi bahwa ketiga terduga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Mapolres TTU. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun.

Ancaman hukuman ini bisa lebih berat jika terbukti bahwa korban dalam kasus ini meninggal dunia.

Kasus ini mengingatkan akan pentingnya penegakan hukum dan upaya penyelesaian kasus kekerasan dengan tegas dan adil. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti perkembangan terbaru dalam upaya mengungkap kebenaran di balik peristiwa tragis ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut